Tarakan – Aparat dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tarakan bersama Polsek Tarakan Barat bergerak cepat mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Insiden tersebut terjadi di Jalan Murai, RT 10, Kelurahan Karang Rejo, tepat di depan SDN 018, pada Jumat (27/3/2026) sekitar pukul 18.37 WITA.
Peristiwa bermula saat warga sekitar mendengar suara keributan dan cekcok di luar rumah. Tidak lama kemudian, saksi melihat salah satu terduga pelaku membawa senjata tajam jenis badik. Di lokasi yang sama, korban tampak sudah tergeletak di samping sepeda motor Honda Scoopy miliknya.
Usai kejadian, dua orang terduga pelaku melarikan diri dari tempat kejadian perkara (TKP). Warga yang berada di lokasi segera memberikan pertolongan dengan membawa korban ke Puskesmas Karang Rejo menggunakan sepeda motor. Namun nahas, korban berinisial A (41), seorang karyawan swasta, meninggal dunia dalam perjalanan.
Berdasarkan hasil visum luar oleh dokter forensik di RSUD Jusuf SK, korban mengalami luka terbuka di bagian perut kanan dengan kedalaman sekitar 13 cm dan panjang 2 cm. Luka tersebut diduga akibat tusukan senjata tajam yang mengenai organ vital dan menyebabkan korban kehilangan oksigen hingga meninggal dunia.
Setelah menerima laporan, tim gabungan dari fungsi Samapta, Reskrim, dan Intelkam Polres Tarakan bersama Polsek Tarakan Barat langsung menuju TKP untuk melakukan olah tempat kejadian dan mengamankan rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Dalam waktu relatif singkat, petugas berhasil mengamankan salah satu terduga pelaku beserta barang bukti berupa sebilah badik lengkap dengan sarungnya. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Tarakan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara, melakukan pra-rekonstruksi, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.
Polres Tarakan mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang. Kepolisian juga mengapresiasi peran aktif warga yang cepat memberikan informasi sehingga kasus ini dapat segera ditangani


