Tanah Tidung – Kapolres Tana Tidung, AKBP Eko Nugroho, S.I.K., menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tana Tidung. Ia menekankan, tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat, termasuk anggota Polri, Selasa (10/02/2026).
Dalam pengungkapan kasus pada dini hari Selasa (20/01/2026), Satresnarkoba Polres Tana Tidung berhasil menangkap seorang pria berinisial Z, warga Desa Tideng Pale, Kecamatan Sesayap. Dari tersangka, polisi menyita sabu seberat 0,35 gram netto dan satu unit telepon genggam.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa Z mendapatkan sabu dari R, tenaga honorer di KPU Kabupaten Tana Tidung. R kemudian mengaku memperoleh barang haram tersebut dari H, seorang oknum anggota Polri berpangkat Briptu yang bertugas di Polres Tana Tidung. Berdasarkan bukti yang cukup, H ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Januari 2026, dan ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Polsek Sesayap.
Kapolres menegaskan, proses pemeriksaan masih berjalan dan tahap pertama terhadap ketiga tersangka akan segera dilaksanakan. “Proses pemeriksaan saat ini sedang berjalan, dan rencana besok (Selasa) akan kita lakukan tahap 1 terhadap 3 tersangka,” jelas AKBP Eko Nugroho.
Ia menambahkan bahwa pihaknya tidak akan ragu menindak anggota yang terlibat penyalahgunaan maupun peredaran narkoba, sekaligus menegaskan komitmen penuh Polres Tana Tidung dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.


