Tanjung Selor, 7 Agustus 2025 — Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 12.123,55 gram atau sekitar 12,1 kilogram, dalam kegiatan resmi yang digelar di Mapolda Kaltara, Rabu (7/8).
Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari komitmen Polda Kaltara dalam menjaga transparansi dan menegakkan hukum secara tegas terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah perbatasan.
Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan Forkopimda dan instansi terkait, antara lain Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, BNNP Kalimantan Utara, Dinas Kesehatan Provinsi, FKUB, PWI, serta para awak media.
Kapolda Kalimantan Utara, dalam keterangannya, menjelaskan bahwa barang bukti sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus pada 23 Juli 2025, sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/31/VII/2025/SPKT.Ditresnarkoba/Polda Kaltara. Dalam kasus ini, dua tersangka pria berinisial “K” dan “A” telah diamankan.
“Dari total barang bukti 12.147,55 gram yang disita, sebanyak 12 gram disisihkan untuk uji laboratorium forensik dan 12 gram untuk pembuktian di persidangan. Sisanya dimusnahkan sesuai ketetapan Kejaksaan Negeri Tarakan,” ujar Kapolda.
Pemusnahan dilakukan dengan metode pelarutan, yaitu mencampur sabu ke dalam wadah berisi air dan cairan kimia penghancur, kemudian dibuang ke saluran pembuangan tertutup di kompleks Mapolda.
Kapolda Kaltara juga mengungkapkan potensi dampak sosial jika barang haram tersebut sempat beredar.
“Apabila sabu ini beredar di masyarakat, maka diperkirakan dapat merusak sekitar 242.471 jiwa. Nilai ekonominya ditaksir mencapai Rp7,8 miliar. Ini adalah bentuk nyata dari ancaman peredaran gelap narkoba yang harus kita lawan bersama,” tegasnya.
Polda Kaltara berkomitmen untuk terus memperkuat upaya pemberantasan jaringan narkoba, baik di tingkat lokal, nasional, maupun internasional, sebagai bagian dari strategi besar dalam menjaga keamanan wilayah perbatasan dan generasi bangsa.


