Jakarta– Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP DPK, setelah terbukti terlibat dalam kasus narkoba dan sejumlah pelanggaran etik berat.
Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (19/2/2026).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa sidang etik berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 17.00 WIB dengan menghadirkan 18 saksi yang memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan fakta bahwa terduga pelanggar meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota yang bersumber dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota,” ujar Trunoyudo.
Selain itu, majelis etik juga menemukan fakta bahwa yang bersangkutan melakukan penyalahgunaan narkotika serta terlibat dalam perilaku penyimpangan seksual yang dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap kode etik profesi Polri.
Atas temuan tersebut, majelis Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela serta sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama tujuh hari, yang telah dijalani pada 13–19 Februari 2026.
Sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri juga dijatuhkan, dan terhadap putusan tersebut pelanggar menyatakan menerima.
“Putusan sidang KKEP menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri, dan terhadap putusan tersebut pelanggar menyatakan menerima,” jelas Trunoyudo.
Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut menjadi bukti komitmen Polri dalam menindak tegas setiap anggota yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba maupun pelanggaran etik.
Menurutnya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo juga telah menginstruksikan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) untuk melakukan tes urine secara serentak terhadap seluruh personel Polri sebagai langkah pencegahan dan pengawasan internal.
“Divpropam Polri dan jajaran akan melaksanakan pemeriksaan urine secara serentak di seluruh jajaran Polri dengan melibatkan fungsi pengawasan internal maupun eksternal,” tegasnya.
Sementara itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional Mohammad Choirul Anam menilai putusan PTDH terhadap eks Kapolres Bima Kota menunjukkan keseriusan Polri dalam melakukan pembenahan internal, khususnya dalam penanganan kasus narkoba.
“Putusan PTDH ini bagi kami menunjukkan komitmen yang tiada henti dari institusi kepolisian untuk terus melakukan bersih-bersih, khususnya dalam persoalan narkoba,” kata Anam.
Ia juga menilai konstruksi perkara yang diungkap dalam sidang etik cukup rinci, mulai dari alur peredaran barang hingga sirkulasi uang, yang dinilai dapat menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk mengembangkan perkara ke ranah pidana.
Kompolnas pun mendorong agar seluruh temuan dalam sidang etik tersebut dapat ditindaklanjuti oleh fungsi reserse kriminal untuk menelusuri jaringan serta pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Sidang etik terhadap eks Kapolres Bima Kota ini menjadi bagian dari langkah tegas Polri dalam menjaga integritas institusi sekaligus mendukung upaya nasional dalam pemberantasan narkoba.


